Setapak Langkah – 09 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka telah mengidentifikasi seorang pegawai PT Len Railway Systems (LRS) yang berinisial UL sebagai dugaan pengumpul imbalan dalam proyek-proyek yang dikelola Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). Menurut penelusuran awal, UL diduga menerima sejumlah uang dari kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian, termasuk pembangunan jalur baru dan modernisasi sistem sinyal.
Investigasi KPK bermula setelah munculnya laporan pengaduan yang menyoroti adanya praktik suap pada tender proyek DJKA. Tim penyidik kemudian menelusuri alur uang yang diduga mengalir melalui rekening pribadi UL, yang selanjutnya disalurkan ke rekening-rekening lain yang diduga milik pihak-pihak terkait.
- Objek penyidikan: Imbalan suap terkait proyek DJKA yang melibatkan PT LRS.
- Terduga: Pegawai PT LRS berinisial UL, berposisi sebagai koordinator lapangan.
- Jumlah dana yang dicurigai: Beberapa ratus juta rupiah, dengan aliran dana melalui beberapa rekening pribadi.
- Langkah KPK: Penggeledahan terhadap kantor PT LRS dan penahanan terhadap UL serta beberapa saksi.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap awal dan belum ada putusan akhir. Pihak PT LRS menyatakan kerjasama penuh dengan penyidik dan menolak semua tuduhan yang belum terbukti. Sementara itu, DJKA menegaskan komitmennya untuk menegakkan transparansi dalam setiap tender dan menolak segala bentuk korupsi yang dapat merugikan negara.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terkait sektor transportasi, khususnya perkeretaapian, yang dianggap strategis bagi pembangunan ekonomi nasional. Pengamat menilai bahwa jika terbukti, kasus ini dapat berimplikasi pada peninjauan kembali prosedur tender dan pengawasan internal pada perusahaan BUMN maupun BUMD yang terlibat dalam proyek infrastruktur.
Selanjutnya, KPK berjanji akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap indikasi korupsi, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.