Setapak Langkah – 06 Agustus 2026 | KPK menyoroti dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhut) selain Menteri Hukum, Raja Juli Antoni. Menurut informasi, pejabat tersebut menerima pembayaran sebesar SGD 12.500 dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
Penyidikan masih berlangsung di kantor KPK Jakarta. Penyelidikan mencakup alur transfer, tujuan dana, serta hubungan antara penerima dan Bupati Kuansing. KPK menegaskan bahwa segala bentuk gratifikasi harus dilaporkan dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Bupati Kuansing diduga memberikan uang tersebut sebagai imbalan atas bantuan atau kelonggaran dalam proses perizinan. KPK belum mengonfirmasi identitas pejabat Kemenhut yang bersangkutan, namun menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan Menteri Raja Juli Antoni.
Jika terbukti, gratifikasi sebesar SGD 12.500 (setara dengan sekitar Rp 132 juta) dapat dikenakan Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK biasanya meminta pihak terkait mengembalikan dana serta melaporkan secara resmi.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di tingkat daerah dan kementerian. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan menuntut transparansi.
| Jumlah (SGD) | Setara (IDR) | Pasal yang relevan |
|---|---|---|
| 12.500 | ≈ Rp 132.000.000 | Pasal 18 UU KPK |