Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Kejaksaan Agung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan penyelidikan terhadap Plt Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga terjadi selama masa jabatannya.
Investigasi dimulai setelah muncul laporan dari sejumlah pihak yang menuding adanya penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Menurut keterangan saksi, Maidi diduga memaksa pejabat dan rekan bisnis kota untuk memberikan uang atau fasilitas sebagai imbalan atas kelancaran proses perizinan dan proyek pembangunan.
Berikut rangkaian tahapan pemeriksaan yang telah dilaksanakan KPK hingga kini:
- Pengumpulan bukti awal berupa dokumen surat menyurat, laporan keuangan, dan rekaman percakapan.
- Wawancara dengan saksi internal pemerintahan dan pihak ketiga yang terlibat.
- Pemeriksaan fisik terhadap barang bukti yang disita dari kediaman dan kantor Maidi.
- Penyusunan laporan rekomendasi untuk penetapan tersangka.
Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Maidi menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang berharga, serta melakukan tekanan terhadap pejabat untuk menyetujui proyek tertentu dengan imbalan pribadi.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan menuntut transparansi penuh dari semua pihak terkait. Jika terbukti bersalah, Maidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi serta denda administratif.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat pemerintahan daerah, menimbulkan keprihatinan publik terhadap integritas pejabat publik, serta menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di seluruh Indonesia.