Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah timnya menyita sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari mantan staf ahli KPK. Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian perhubungan.
Berikut rangkaian perkembangan penting yang menandai proses ini:
- 22 April 2024: KPK melaporkan penyitaan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar dari mantan staf ahli yang sebelumnya bekerja di KPK.
- 23 April 2024: KPK mengumumkan niatnya untuk memeriksa Budi Karya Sumadi terkait sumber dana tersebut.
- 25 April 2024: Tim penyidik mengirim surat panggilan resmi kepada Budi Karya dengan jadwal pemeriksaan di kantor KPK.
Pemeriksaan yang direncanakan diharapkan dapat mengungkap apakah ada keterkaitan antara Budi Karya dengan dana yang disita, serta mengidentifikasi potensi penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Menteri Perhubungan.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, KPK juga menambahkan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan langkah awal dalam rangka menelusuri jaringan finansial yang mungkin terkait dengan praktik korupsi.
Jika terbukti ada keterlibatan, Budi Karya Sumadi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah dan publik menantikan hasil penyelidikan yang transparan demi menegakkan akuntabilitas pejabat publik.