Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan menargetkan Bupati Suhardiman beserta Sekretaris Daerahnya. Dalam tindakan tersebut, KPK menuntut agar kedua pejabat tersebut menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang telah direncanakan.
Berikut adalah poin-poin utama ultimatum KPK kepada Bupati Suhardiman:
- Menyerahkan diri secara sukarela kepada kantor KPK dalam jangka waktu 24 jam setelah pemberitahuan.
- Menghadiri proses interogasi tanpa mengajukan pembelaan hukum terlebih dahulu.
- Menyediakan seluruh dokumen terkait proyek yang menjadi subjek penyelidikan, termasuk kontrak, laporan keuangan, dan surat perintah.
- Mengakui atau menolak tuduhan secara terbuka di depan penyidik.
Jika ultimatum tidak dipenuhi, KPK menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan surat perintah penangkapan dan pengajuan permohonan penahanan.
Reaksi dari pemerintah provinsi dan elemen politik setempat masih dipantau. Beberapa pihak menyerukan transparansi dan penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak politik yang dapat timbul bila pejabat tinggi terjerat kasus korupsi.
Kasus ini menambah catatan panjang KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, khususnya di provinsi Riau. Sebelumnya, KPK telah menindak beberapa kepala daerah dan pejabat tinggi yang terlibat dalam praktik korupsi serupa.
Ke depannya, masyarakat Kuansing dan sekitarnya menantikan proses hukum yang adil dan transparan, serta harapan agar hasil penyelidikan dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya dalam menjalankan amanah dengan integritas.