Setapak Langkah – 27 April 2026 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak dengan mendorong tindakan tegas terhadap lembaga penitipan anak (daycare) yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah daycare Little Aresha yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.
KPAI menilai bahwa pelanggaran berat, seperti kelalaian dalam standar kebersihan, keamanan, serta pengabaian hak dasar anak, dapat berakibat fatal bagi kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, KPAI siap mengambil langkah hingga penutupan permanen jika temuan bukti menguatkan dugaan pelanggaran.
Langkah-langkah penanganan KPAI
- Investigasi awal oleh tim khusus KPAI untuk mengumpulkan bukti dan saksi.
- Verifikasi temuan melalui audit independen dan kunjungan lapangan.
- Pemberian peringatan tertulis kepada penyedia layanan daycare.
- Jika pelanggaran tetap berlangsung, penetapan penutupan sementara sambil menunggu hasil investigasi lanjutan.
- Penutupan permanen diberlakukan bila terbukti ada pelanggaran serius yang tidak dapat diperbaiki.
Berikut data singkat mengenai daycare yang menjadi fokus KPAI:
| Nama Daycare | Lokasi | Status Saat Ini |
|---|---|---|
| Little Aresha | Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta | Masih beroperasi, sedang dalam proses audit |
Komunitas orang tua dan pihak terkait diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan indikasi pelanggaran serta mendukung upaya KPAI. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi contoh bagi lembaga serupa agar meningkatkan standar kualitas layanan penitipan anak di seluruh Indonesia.