Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Komisaris Polisi Negara (Kopolri) bersama tim investigasi mengeksekusi penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp2,3 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non‑tunai.
Kasus ini berawal dari indikasi adanya praktik korupsi dalam mekanisme pembayaran BBM yang tidak melibatkan uang tunai, melainkan melalui platform digital. Pihak penyidik mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan antara oknum internal serta pihak ketiga untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh tim penyidik:
- Pengumpulan bukti transaksi digital yang mencurigakan.
- Pengawasan dan penyadapan komunikasi terkait proses penjualan BBM.
- Pemeriksaan saksi dan tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.
- Penyitaan uang tunai serta dokumen pendukung yang dianggap sebagai hasil korupsi.
Hasil penyitaan tersebut diharapkan dapat menjadi bukti kuat dalam proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penuntutan terhadap para pelaku. Selain itu, langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi institusi terkait bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi, terutama yang mengganggu kestabilan pasar energi nasional.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus menggali fakta dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terbukti bersalah. Sementara itu, otoritas terkait di sektor energi dijadwalkan melakukan evaluasi ulang atas mekanisme penjualan BBM non‑tunai guna menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi.