Setapak Langkah – 05 Agustus 2026 | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh mantan Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, menuduh adanya tindakan melawan hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan anggota kepolisian. Ia mengklaim bahwa prosedur hukum tidak dijalankan secara adil dan meminta pengadilan meninjau kembali putusan-putusan yang telah dikeluarkan.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Kortas Tipidkor menegaskan bahwa semua langkah investigasi dan penuntutan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Ketua Korps menambahkan bahwa lembaga tersebut memiliki tim hukum internal yang siap membela kepentingan institusi di pengadilan.
- Gugatan praperadilan diajukan di Pengadilan Tinggi Negeri pada akhir pekan lalu.
- Jika gugatan diterima, proses persidangan diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan.
- Kortas Tipidkor berjanji akan mengajukan bukti-bukti dokumenter yang mendukung legalitas tindakan mereka.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi hubungan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Mereka memperingatkan bahwa perselisihan semacam ini dapat menimbulkan ketegangan institusional jika tidak diselesaikan secara transparan.
Di samping itu, masyarakat sipil menuntut agar proses hukum berjalan tanpa intervensi politik dan menekankan pentingnya akuntabilitas di semua lini penegakan hukum.
Keputusan akhir mengenai gugatan praperadilan tersebut akan menjadi indikator sejauh mana independensi lembaga penegak hukum dapat dipertahankan di Indonesia.