Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Seorang kopilot maskapai asing berhasil ditangkap di Bandara Soetta setelah terbukti membawa sekitar 25 kilogram ekstasi. Penyelundupan barang narkotika tersebut terungkap berkat aksi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim yang berhasil menggagalkan rencana kriminal tersebut.
Berikut rangkaian kronologis penangkapan:
- Pengawasan intensif Bea Cukai di Bandara Soetta mengidentifikasi perilaku mencurigakan pada kopilot.
- Tim Bareskrim melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan paket berisi ekstasi tersembunyi dalam bagasi pribadi.
- Kopilot ditahan di lokasi dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan.
Kasus ini menambah deretan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan pihak penerbangan internasional. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan di bandara serta meningkatkan kerja sama lintas lembaga dalam memerangi perdagangan narkotika.
Selain menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat, penyelundupan narkoba juga merusak citra industri penerbangan dan menurunkan rasa aman penumpang. Oleh karena itu, otoritas terus melakukan upaya preventif, termasuk pelatihan khusus bagi petugas keamanan bandara serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.