Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Menteri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Kepala Mabes Polri yang melarang semua anggota kepolisian melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang bertugas.
Larangan ini diterbitkan setelah pertimbangan bahwa aktivitas streaming dapat mengungkap taktik operasional, mengganggu konsentrasi petugas, serta menimbulkan risiko keamanan bagi masyarakat dan aparat.
- Menjaga kerahasiaan taktik dan prosedur operasi.
- Mencegah penyebaran informasi yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
- Melindungi privasi korban dan saksi.
- Menjamin fokus petugas pada tugas utama.
Kompolnas menekankan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan data visual yang bersifat sensitif.
Dalam pernyataannya, Kompolnas menambahkan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang‑Undangan yang berlaku.
Beberapa anggota kepolisian menyambut baik kebijakan ini, mengaku bahwa sebelumnya ada tekanan dari publik untuk menyiarkan setiap aksi secara real time, yang seringkali mengganggu prosedur standar. Sementara itu, organisasi kemasyarakatan mengharapkan adanya transparansi yang tetap terjaga melalui mekanisme resmi laporan publik.