Setapak Langkah – 02 Agustus 2026 | Komisi Digital Indonesia (Komdigi) telah mengirim surat teguran resmi kepada platform YouTube terkait sebuah siaran langsung (livestream) yang diproduksi oleh kreator Bigmo. Konten tersebut menampilkan anak-anak yang secara terang-terangan mempromosikan rokok elektronik (vape), sebuah praktik yang dilarang oleh peraturan perundang‑undangan Indonesia.
- Komdigi menuntut YouTube menghapus video tersebut dan semua materi terkait dalam waktu 24 jam.
- Platform diminta menyediakan laporan tindak lanjut serta langkah pencegahan serupa di masa mendatang.
- Jika tidak ada respons, Komdigi akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
YouTube memiliki kebijakan Community Guidelines yang melarang konten yang mengeksploitasi anak atau mempromosikan produk tembakau. Namun, penegakan kebijakan tersebut masih menjadi tantangan, terutama pada konten yang di‑stream secara langsung.
Dampak potensial dari kelalaian penanganan konten ini mencakup meningkatnya eksposur anak terhadap produk vape, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap platform digital dalam melindungi kelompok rentan.
| Tindakan | Waktu |
|---|---|
| Surat teguran dikirim | 15 Agustus 2024 |
| Deadline respon | 24 jam setelah surat |
Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator, platform digital, dan pembuat konten untuk memastikan lingkungan daring yang aman bagi anak-anak.