Setapak Langkah – 27 April 2026 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan penggunaan kapal trawl di perairan Kabupaten Merauke, Papua. Nelayan setempat sempat menyuarakan keprihatinan bahwa sebuah kapal yang beroperasi di wilayah tersebut diduga menggunakan alat tangkap trawl, yang dilarang karena dapat merusak habitat dasar laut.
Dalam pernyataannya, KKP menegaskan bahwa kapal yang dimaksud tidak termasuk kategori trawl. Menurut data yang diperoleh dari Direktorat Pengawasan Perikanan, jenis kapal tersebut merupakan kapal penangkap ikan dengan alat gillnet (jaring insang) dan purse seine (jaring saku), yang keduanya masih diperbolehkan dalam zona penangkapan di Merauke selama memenuhi ketentuan ukuran jaring dan area operasi.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan KKP:
- Kapal yang dipersoalkan menggunakan jaring insang dengan mesh size sesuai regulasi nasional.
- Operasi kapal berada di wilayah yang tidak termasuk larangan penggunaan trawl menurut Peraturan Pemerintah No. 31/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.
- Pengawasan lapangan telah dilakukan secara rutin, dan tidak ditemukan bukti penggunaan trawl pada kapal tersebut.
- Kementerian menegaskan komitmen untuk melindungi ekosistem dasar laut, termasuk melarang trawl di zona sensitif.
KKP juga mengingatkan para pelaku usaha perikanan agar selalu mematuhi standar teknis dan perizinan yang berlaku. Penegakan hukum akan tetap dilakukan bagi pihak yang terbukti melanggar aturan, terutama yang menggunakan alat tangkap yang dapat menimbulkan dampak lingkungan serius.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara otoritas pengawas, pemerintah daerah, dan komunitas nelayan dalam memastikan kegiatan perikanan berkelanjutan. Dengan transparansi dan penegakan regulasi yang konsisten, diharapkan konflik serupa dapat diminimalisir dan sumber daya laut tetap terjaga untuk generasi mendatang.