Setapak Langkah – 05 Juli 2026 | Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menyampaikan pendapatnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Pilkada di Indonesia tetap harus dilaksanakan secara langsung. Menurut Mardiono, keputusan tersebut tidak akan mengubah kebijakan yang sudah berjalan dan tidak menimbulkan perubahan signifikan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Putusan MK tersebut muncul setelah sejumlah pihak mengusulkan revisi sistem Pilkada menjadi tidak langsung, dengan alasan efisiensi biaya dan mengurangi potensi politik uang. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak usulan tersebut dan menegaskan bahwa konstitusi negara mengamanatkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Mardiono menegaskan bahwa partainya akan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada langsung, serta mengingatkan pentingnya stabilitas hukum dalam proses demokrasi. Ia menambahkan bahwa perubahan sistem pemilihan memerlukan amandemen konstitusi yang tidak dapat dilakukan secara sepihak.
- MK menolak usulan perubahan ke Pilkada tidak langsung.
- Pilkada tetap dilaksanakan melalui pemungutan suara rakyat.
- Partai PPP mendukung keputusan tersebut dan menolak perubahan tanpa amandemen.
Dengan keputusan ini, pihak-pihak yang mengharapkan perubahan sistem Pilkada harus menyesuaikan strategi politik mereka. Mardiono menutup dengan harapan agar semua pihak menghormati putusan MK dan menjaga proses demokrasi tetap berjalan lancar.