Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu memantau proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi di Kabupaten Bengkulu Selatan. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa peraturan yang akan disahkan memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pada regulasi nasional.
Raperda Retribusi ini awalnya disusun pada pertengahan 2023 dengan tujuan mengatur pungutan retribusi atas layanan publik daerah, seperti perizinan usaha, pengelolaan pasar, dan fasilitas kebersihan. Setelah melalui beberapa putaran pembahasan di DPRD Bengkulu Selatan, masih terdapat beberapa pasal yang dianggap masih belum selaras dengan ketentuan perundang‑undangan pusat.
Kemenkumham Bengkulu menugaskan tim khusus yang terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Penyusunan Peraturan Perundang‑Undangan, serta staf hukum daerah. Tim ini melakukan:
- Audit dokumen Raperda untuk mengidentifikasi celah hukum.
- Fasilitasi dialog antara pemerintah kabupaten, DPRD, dan masyarakat sipil.
- Penyusunan rekomendasi perbaikan yang bersifat teknis dan substantif.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 8 Mei 2024, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Irwan Hidayat, menyampaikan bahwa penyempurnaan Raperda harus memperhatikan prinsip keadilan fiskal, tidak memberatkan UMKM, serta menjamin mekanisme pengawasan penggunaan dana retribusi.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus revisi antara lain:
- Penyederhanaan prosedur pembayaran retribusi melalui sistem online.
- Penetapan tarif yang proporsional berdasarkan jenis layanan dan skala usaha.
- Penambahan mekanisme pengaduan publik dan sanksi administratif bagi pelanggaran.
- Penguatan peran Badan Pengelola Retribusi (BPR) daerah dalam akuntabilitas keuangan.
Selain itu, Kemenkumham menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum Raperda disahkan. Rencana kegiatan sosialisasi meliputi penyuluhan di balai desa, publikasi melalui media lokal, serta forum diskusi terbuka.
Jika revisi selesai pada akhir Juni 2024, Raperda Retribusi Bengkulu Selatan diproyeksikan dapat disahkan dalam rapat pleno DPRD pada Agustus 2024. Diharapkan, regulasi yang baru akan meningkatkan penerimaan daerah, mempermudah layanan publik, dan memperkuat akuntabilitas penggunaan dana retribusi.