Setapak Langkah – 16 Mei 2026 | Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diwajibkan mengganti nama program studi teknik menjadi “rekayasa“.
Penegasan ini dikeluarkan menyusul perbincangan di kalangan akademisi yang mengusulkan perubahan nomenklatur dengan harapan menyesuaikan standar internasional. Menurut kementerian, program studi teknik tetap diakui dalam rumpun ilmu engineering di Indonesia tanpa perlu penyesuaian nama.
- Nama “teknik” tetap sah dan diakui secara resmi.
- Perubahan nama tidak mempengaruhi akreditasi atau pengakuan internasional.
- Kebijakan ini bertujuan menghindari beban administratif yang berlebihan bagi institusi pendidikan.
Kementerian juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas kurikulum dan kompetensi lulusan, alih-alih sekadar mengubah istilah. Fokus diarahkan pada penguatan riset, kerja sama industri, dan peningkatan standar pengajaran.
Dengan keputusan ini, perguruan tinggi dapat melanjutkan program studi teknik yang ada tanpa harus melakukan rebranding nama, sehingga sumber daya dapat difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan.