Setapak Langkah – 29 Maret 2026 | Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah (MEKSI) 2025-2029 merupakan rangkaian kebijakan strategis yang dirancang untuk mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam sistem ekonomi nasional. Alih-alih dipandang sekadar dokumen pelengkap, MEKSI menyimpan potensi transformasi yang signifikan bagi kerangka hukum Indonesia.
Berbagai agenda dalam MEKSI menekankan harmonisasi antara regulasi konvensional dan norma hukum Islam. Hal ini tercermin dalam tiga pilar utama: (1) penguatan institusi keuangan syariah, (2) penyusunan standar akuntansi dan pelaporan berbasis syariah, serta (3) penyesuaian peraturan perundang‑undangan untuk mengakomodasi produk‑produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Implementasi pilar pertama mendorong bank syariah, lembaga keuangan mikro, dan pasar modal syariah untuk memperluas jaringan layanan. Kebijakan ini didukung oleh Undang‑Undang Perbankan Syariah serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memberi ruang bagi inovasi produk, seperti sukuk hijau dan reksa dana syariah.
Pilar kedua menuntut pembentukan standar akuntansi syariah yang selaras dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Badan Pengawas Pasar Modal dan OJK berkolaborasi dalam penyusunan pedoman pelaporan yang meminimalkan risiko interpretasi ganda dan meningkatkan transparansi bagi investor domestik maupun internasional.
Pilar ketiga melibatkan revisi undang‑undang terkait, termasuk UU No. 21/2008 tentang Perbankan syariah, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Penyesuaian ini bertujuan menciptakan kerangka hukum yang responsif terhadap produk keuangan baru, seperti fintech syariah.
| Tujuan Strategis | Instrumen Hukum |
|---|---|
| Pengembangan pasar sukuk nasional | Peraturan OJK No. 36/POJK tentang Sukuk |
| Penguatan lembaga keuangan mikro syariah | Perubahan UU No. 21/2008, penambahan Pasal 34 |
| Standarisasi akuntansi syariah | Pedoman PSAK Syariah 2025 |
Dengan mengukuhkan dasar hukum yang kuat, MEKSI tidak hanya meningkatkan daya saing ekonomi nasional, tetapi juga membuka peluang investasi dari negara‑negara mayoritas Muslim. Kekuatan tersembunyi MEKSI terletak pada kemampuannya menyelaraskan kepentingan ekonomi makro dengan nilai‑nilai keadilan sosial yang diusung oleh syariah.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal kapasitas sumber daya manusia, koordinasi lintas lembaga, dan adaptasi budaya korporasi terhadap prinsip etika syariah. Penyelesaian masalah ini memerlukan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri.
Jika implementasi berjalan konsisten, MEKSI dapat menjadi model bagi negara‑negara lain yang ingin mengintegrasikan keuangan syariah ke dalam sistem hukum mereka, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan Islam di kawasan Asia‑Pasifik.