histats

Kejari Jember Minta Dedy Dwi Setiawan Dijatuhi Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Kejari Jember Minta Dedy Dwi Setiawan Dijatuhi Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun enam bulan. Penuntutan ini merupakan lanjutan dari proses persidangan yang menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik korupsi yang terjadi selama masa bakti beliau.

Berikut poin-poin utama yang diajukan JPU dalam tuntutan:

  • Hukuman penjara utama: enam tahun enam bulan.
  • Denda administratif sesuai ketentuan Undang‑Undang Pidana Korupsi.
  • Penyitaan aset berupa properti dan rekening bank yang terkait dengan kasus.

Pengadilan Negeri Jember dijadwalkan menggelar sidang lanjutan pada pekan depan untuk memutuskan apakah tuntutan JPU dapat diterima. Jika terbukti bersalah, Dedy Dwi Setiawan akan menjadi contoh tegas bahwa penyalahgunaan jabatan publik tidak dapat dibiarkan.

Pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jember menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, mengingat dampak negatif praktik tersebut terhadap pembangunan dan kepercayaan masyarakat.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *