Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Jakarta, Kamis – Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono secara resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana penyuapan (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Febrie Hadiyanto. Penetapan ini diumumkan dalam rapat koordinasi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kasus TPPU Febrie bermula dari penyelidikan atas dugaan suap yang melibatkan proyek-proyek pembangunan strategis. Penyidikan ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan yang memfokuskan pada jaringan korupsi di tingkat tinggi. Penetapan Nurman Herin menandai perluasan lingkup penyelidikan, mengingat perannya yang diduga menjadi perantara dalam aliran dana suap.
- Identitas tersangka: Nurman Herin, mantan pejabat senior di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Tanggal penetapan: 30 Juli 2026.
- Dakwaan: Tindak pidana penyuapan (TPPU) dan pencucian uang terkait proyek pembangunan.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang menjadi dasar penetapan:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Juli 2024 | Penyidikan awal kasus TPPU Febrie dimulai. |
| Agustus 2025 | Penangkapan beberapa saksi kunci dan penyitaan dokumen. |
| Januari 2026 | Pengungkapan peran Nurman Herin sebagai perantara dana. |
| 30 Juli 2026 | Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru. |
Rudi Margono menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah prosedural yang wajib dilaksanakan setelah terdapat bukti kuat. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dapat diungkap dan diproses secara hukum.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan dan memberikan kepastian hukum bagi publik. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik suap yang merusak integritas lembaga negara.