Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan di enam lokasi yang tersebar antara Jakarta dan Bandung pada hari Senin, menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan MBG. Penggeledahan tersebut menargetkan kantor operasional serta kediaman pribadi sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana publik senilai ratusan miliar rupiah.
Operasi gabungan Kejagung bersama Kepolisian Republik Indonesia, Bareskrim, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kontrak, catatan transaksi keuangan, uang tunai, serta kendaraan pribadi milik tersangka.
Berikut adalah rangkuman lokasi yang digelapkan:
- Jakarta Pusat: Kantor cabang MBG di Jalan Thamrin.
- Jakarta Selatan: Kediaman tersangka utama di kawasan Kebayoran Baru.
- Jakarta Timur: Apartemen tersangka lainnya di daerah Cakung.
- Bandung Barat: Kantor perwakilan MBG di Jalan Asia Afrika.
- Bandung Selatan: Rumah pribadi tersangka di kawasan Ciumbuleuit.
- Depok (sebagai tambahan): Gudang penyimpanan dokumen di kawasan Margonda.
Sementara itu, para tersangka yang menjadi subjek penggeledahan menyatakan keberatan dan menegaskan bahwa semua dokumen yang disita adalah bagian dari kegiatan operasional bisnis yang sah. Mereka berjanji akan menolak segala tuduhan hingga melalui proses peradilan.
Kasus ini kini memasuki fase penyidikan lanjutan, dengan fokus pada analisis dokumen dan audit keuangan yang telah dikumpulkan. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah menegaskan komitmen kuat dalam memberantas korupsi, terutama pada sektor perusahaan milik negara. Penggeledahan ini diharapkan menjadi contoh tegas bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi.