Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Baru-baru ini, kasus rekening tidak aktif (dormant) yang terungkap di sejumlah bank menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dana nasabah. Meskipun kasus ini melibatkan oknum tertentu, otoritas keuangan menegaskan bahwa insiden tersebut tidak menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem perbankan secara keseluruhan.
Pengawasan internal menjadi sorotan utama. Badan Pengawas Perbankan (OJK) mengingatkan lembaga keuangan untuk memperketat prosedur verifikasi dan pelaporan aktivitas rekening yang tidak bergerak selama jangka waktu lama. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan dana serta menjaga integritas operasional bank.
Beberapa poin penting yang disarankan oleh regulator antara lain:
- Peninjauan ulang kebijakan identifikasi nasabah pada rekening dormant.
- Penerapan sistem audit internal yang lebih rutin dan berbasis teknologi.
- Peningkatan pelatihan bagi staf bank terkait deteksi dini aktivitas mencurigakan.
- Pelaporan transparan kepada regulator setiap kali terdapat anomali pada rekening tidak aktif.
Para analis ekonomi berpendapat bahwa meskipun kasus ini dapat menimbulkan kekhawatiran sesaat, fondasi kepercayaan publik tetap kuat karena mayoritas bank telah menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik. Selanjutnya, upaya edukasi kepada nasabah mengenai pentingnya memantau status rekening mereka diharapkan dapat memperkecil risiko terulangnya kejadian serupa.