Setapak Langkah – 28 Juli 2026 | Putusan pembebasan terdakwa dalam sebuah perkara pidana baru-baru ini menuai sorotan tajam karena jaksa mengajukan kasasi. Praktik ini dipertanyakan keabsahannya setelah Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengalami revisi yang menegaskan batasan hak kasasi bagi jaksa.
Para pakar hukum pidana menilai langkah kasasi tersebut tidak selaras dengan semangat KUHAP yang baru, khususnya mengenai prinsip legalitas dan asas ne bis in idem. Berikut rangkuman pandangan mereka:
- Legalitas prosedural: Kasasi seharusnya hanya dapat diajukan oleh jaksa bila terdapat kekeliruan materiil atau prosedural yang signifikan dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Menyodorkan kasasi semata-mata untuk menolak putusan bebas dianggap melanggar asas legalitas.
- Asas ne bis in idem: Prinsip ini melarang seseorang diproses dua kali atas perbuatan yang sama. Jika jaksa mengajukan kasasi setelah putusan bebas, hal itu dapat dianggap sebagai upaya mengulang proses yang telah selesai.
- Perlindungan hak tersangka: KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi tersangka, termasuk hak atas keputusan yang final dan dapat dipertanggungjawabkan. Kasasi yang tidak berdasar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
Perbandingan singkat antara ketentuan KUHAP lama dan baru terkait hak kasasi:
| Aspek | KUHAP Lama | KUHAP Baru |
|---|---|---|
| Dasar pengajuan kasasi | Lebih luas, termasuk pertimbangan substantif | Terbatas pada kesalahan materiil dan prosedural yang signifikan |
| Peran jaksa | Berhak mengajukan kasasi secara luas | Harus menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang jelas |
| Asas legalitas | Tidak ditekankan secara eksplisit | Menjadi landasan utama dalam setiap tahap persidangan |
Reaksi dari komunitas hukum menunjukkan keprihatinan akan potensi penyalahgunaan hak kasasi yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sebagian mengusulkan agar lembaga pengawas peradilan memberikan pedoman yang lebih tegas mengenai batasan kasasi oleh jaksa.
Jika tren ini berlanjut, kemungkinan akan muncul tekanan bagi legislatif untuk meninjau kembali regulasi terkait hak kasasi, sekaligus menegaskan kembali prinsip-prinsip asas hukum pidana dalam praktik peradilan.