Setapak Langkah – 28 Mei 2026 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat akan menyelenggarakan lelang publik atas 13 barang yang sebelumnya disita karena pelanggaran perpajakan. Lelang dijadwalkan pada minggu pertama bulan Juni 2026 dan akan dilaksanakan di ruang rapat Kanwil DJP Jakbar.
Barang-barang yang akan dilelang meliputi kendaraan bermotor, peralatan elektronik, serta aset bergerak lain yang nilai totalnya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Rincian jenis barang antara lain:
- Mobil sedan tahun 2020
- Motor bebek tahun 2019
- Komputer dan printer kantor
- Mesin fotokopi
- Peralatan listrik industri kecil
Proses lelang mengikuti prosedur resmi Direktorat Jenderal Pajak, dimulai dengan pengumuman melalui portal resmi DJP, pendaftaran peserta, penetapan harga dasar, hingga penawaran tertinggi pada hari pelaksanaan. Semua peserta wajib menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen lelang.
Hasil penjualan diharapkan dapat menambah penerimaan negara serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan. Dana yang terkumpul akan dialokasikan kembali ke kas negara untuk mendukung program-program pembangunan.