Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Baru-baru ini sebuah komisi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa otoritas serta pasukan keamanan Israel masih melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang terhadap penduduk Gaza.
Komisi tersebut menyoroti fakta bahwa serangan udara dan artileri terus menargetkan kawasan pemukiman padat penduduk, termasuk fasilitas pendidikan, rumah sakit, dan tempat perlindungan sementara. Anak-anak Palestina menjadi korban utama, dengan laporan medis menunjukkan tingginya angka kematian dan cedera pada usia di bawah dua belas tahun.
Berikut adalah data terkini yang dihimpun oleh organisasi hak asasi manusia internasional:
- Jumlah total korban tewas: lebih dari 8.000 jiwa, termasuk sekitar 2.300 anak-anak.
- Korban luka-luka: lebih dari 18.000 orang, dengan 4.500 anak mengalami luka serius.
- Fasilitas kesehatan yang hancur: 12 rumah sakit utama dan 34 klinik kecil.
- Kekurangan air bersih dan listrik mempengaruhi sekitar 1,3 juta penduduk.
Situasi ini memicu kecaman luas dari komunitas internasional. Beberapa negara mengajukan resolusi di Dewan Keamanan PBB yang menuntut penghentian segera serangan dan pembukaan jalur bantuan kemanusiaan yang tidak terhalang. Namun, upaya diplomatik belum menghasilkan kesepakatan yang mengikat.
Para ahli hak asasi manusia menegaskan bahwa penargetan anak-anak melanggar Konvensi Hak Anak dan hukum humaniter internasional. Mereka menyerukan penyelidikan independen serta pertanggungjawaban bagi pelaku yang terlibat.
Di tengah tekanan internasional, masyarakat sipil di Gaza terus berjuang mempertahankan kehidupan sehari-hari, mengandalkan jaringan bantuan lokal yang terdesak oleh blokade dan keterbatasan akses.