Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meningkatkan standar pelayanan bagi jamaah haji reguler yang akan menempuh rute Mekkah. Upaya tersebut mencakup penambahan petugas, penyempurnaan prosedur verifikasi dokumen, serta koordinasi intensif dengan Kementerian Agama dan otoritas bandara.
Sebagai bagian dari pengawasan, kantor imigrasi menindak tegas calon haji yang tidak memenuhi syarat prosedural. Dalam satu siklus pemeriksaan, sebanyak 18 orang terdeteksi melanggar ketentuan, antara lain tidak memiliki surat izin resmi, data biometrik tidak cocok, atau tidak terdaftar dalam sistem haji nasional. Semua calon tersebut dinyatakan tidak layak berangkat dan prosesnya dibatalkan.
Langkah-langkah utama yang diterapkan antara lain:
- Pemeriksaan dokumen identitas dan surat rekomendasi secara berlapis.
- Validasi data melalui sistem online Kementerian Agama.
- Penggunaan pemindai sidik jari dan foto wajah untuk memastikan keaslian identitas.
- Koordinasi lapangan dengan petugas bandara guna memantau keberangkatan.
Dengan kebijakan ini, Imigrasi Surabaya berharap dapat menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepatuhan regulasi bagi jamaah haji, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan jalur haji yang dapat merugikan negara dan masyarakat.