Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini mengumumkan sanksi tegas terhadap ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan praktik “double job” atau memegang dua pekerjaan sekaligus. Pelanggaran tersebut dianggap melanggar kode etik, integritas, serta jam kerja yang telah ditetapkan.
Akibat temuan tersebut, pendamping yang terlibat diwajibkan mengembalikan total dana sebesar Rp 7,9 miliar ke kas negara. Jumlah ini merupakan akumulasi dari kelebihan pembayaran yang diterima akibat duplikasi tugas dan klaim yang tidak sah.
Berikut rangkuman langkah‑langkah yang diambil Kemensos:
- Identifikasi pendamping PKH yang melanggar melalui audit internal dan verifikasi lapangan.
- Pemberian surat peringatan resmi kepada masing‑masing pendamping.
- Penetapan batas waktu pengembalian dana, yaitu 30 hari sejak surat peringatan.
- Pengawasan ketat oleh tim kepatuhan untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan.
Untuk memberikan gambaran geografis, tabel di bawah menunjukkan perkiraan nilai pengembalian per wilayah:
| Wilayah | Jumlah Pengembalian (Miliar Rupiah) |
|---|---|
| Jawa Barat | 2,1 |
| Jawa Tengah | 1,8 |
| Jawa Timur | 1,5 |
| Sumatera Utara | 0,9 |
| Kalimantan Selatan | 0,7 |
| Lainnya | 0,9 |
Penegakan sanksi ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaksana PKH bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan tidak dapat ditawar‑tawar. Pemerintah menegaskan bahwa program PKH tetap menjadi instrumen penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan, namun pelaksanaannya harus bersih dari praktik korupsi atau penyalahgunaan.
Reaksi dari kalangan masyarakat dan LSM beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan tegas sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana publik, sementara yang lain menekankan pentingnya peningkatan mekanisme pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Kemensos juga mengumumkan rencana revisi SOP (Standard Operating Procedure) pendamping PKH, termasuk pelatihan ulang mengenai etika kerja, serta penambahan sistem monitoring digital untuk meminimalisir potensi duplikasi tugas di masa depan.