histats

ICW Desak KPK Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA yang Melibatkan Wamen Imipas Silmy Karim

ICW Desak KPK Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA yang Melibatkan Wamen Imipas Silmy Karim

Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | Komisi Independen yang dipimpin oleh International Corruption Watch (ICW) menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan pasal Tindakan Pidana Penggelapan Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Penanaman Modal Asing (Imipas) Silmy Karim.

Kasus tersebut terungkap setelah laporan internal mengindikasikan adanya praktik suap dan manipulasi prosedur pemberian izin tinggal jangka panjang bagi WNA. Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah pejabat Imipas menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan fasilitas lainnya untuk mempercepat atau mempermudah proses perizinan.

ICW menilai bahwa penggunaan pasal TPPU lebih tepat dibandingkan pasal korupsi tradisional karena modus operandi yang melibatkan penyalahgunaan dana negara secara tersembunyi. Pasal TPPU memungkinkan penyidik menuntut pelaku atas perbuatan menggelapkan uang negara yang tidak tercatat secara resmi.

Berikut langkah‑langkah yang diusulkan ICW untuk penerapan pasal TPPU dalam kasus ini:

  • Mengidentifikasi aliran dana yang masuk ke rekening pribadi atau rekening perusahaan terkait pejabat.
  • Mengumpulkan bukti transaksi elektronik, termasuk transfer bank, WhatsApp, dan email yang menunjukkan perintah atau persetujuan pembayaran.
  • Mengaitkan dana yang disalahgunakan dengan kerugian negara yang dapat dihitung secara konkret.
  • Menyiapkan dakwaan dengan menyertakan unsur penggelapan dana publik serta gratifikasi yang melanggar peraturan KPK.
  • Melakukan proses peradilan yang transparan dengan melibatkan lembaga pengawas eksternal untuk menjamin independensi.

Jika KPK mengadopsi pasal TPPU, konsekuensi hukuman yang dapat dijatuhkan lebih berat, termasuk denda yang signifikan dan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pejabat yang masih mengandalkan praktik korupsi dalam urusan izin tinggal WNA.

Silmy Karim selaku Wamen Imipas belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, KPK telah menyatakan keseriusan mereka dalam menindaklanjuti laporan ICW dan berjanji akan mengusut tuntas segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menambah deretan sengketa korupsi di sektor imigrasi yang selama ini menjadi sorotan publik. Penggunaan pasal TPPU dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum anti‑korupsi di Indonesia, terutama dalam mengatasi praktik suap yang melibatkan dana publik tersembunyi.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *