Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Kasus pelecehan seksual oleh seorang pembina Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menggemparkan masyarakat. Oknum tersebut dituduh melakukan tindakan leceh terhadap 11 anak didiknya. Penyelidikan awal menunjukkan korban berusia antara 5 hingga 12 tahun, mengalami trauma psikologis yang signifikan.
Pihak berwajib telah mengamankan oknum tersebut dan melakukan pemeriksaan forensik serta psikologis terhadap para korban. Kasus ini kini masuk dalam proses hukum dengan tuduhan pelecehan seksual anak di bawah umur. Komunitas lokal menuntut penegakan hukum yang tegas serta perlindungan lebih kuat bagi anak‑anak di institusi keagamaan.
Insiden ini memicu perdebatan luas tentang keamanan lingkungan belajar agama. Aktivis hak anak menyerukan pelatihan intensif bagi pengajar TPQ, mekanisme pelaporan yang transparan, serta pembentukan tim pengawas independen. Pemerintah provinsi Kaltim dikabari akan meninjau kembali regulasi serta prosedur rekrutmen pembina keagamaan.
- Penyaringan latar belakang calon pembina secara ketat
- Pelatihan etika dan perlindungan anak
- Penetapan prosedur pelaporan anonim
- Pengawasan rutin oleh pihak berwenang
- Penyediaan layanan konseling bagi korban
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam lembaga pendidikan agama untuk melindungi generasi muda dari bahaya serupa.