Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Aceh menyoroti bahwa distribusi tenaga apoteker di wilayah tersebut masih jauh dari harapan, menimbulkan hambatan signifikan bagi upaya pengawasan toko obat ritel. Menurut pernyataan resmi IAI Aceh, lemahnya tata kelola distribusi tenaga kesehatan oleh pemerintah menyebabkan banyak daerah, terutama di luar kota, mengalami kekurangan apoteker yang berlisensi.
Beberapa poin utama yang diungkapkan antara lain:
- Rasio apoteker per 10.000 penduduk di Aceh masih di bawah standar nasional, yaitu sekitar 1,2 dibandingkan target 2,5.
- Sejumlah toko obat ritel beroperasi tanpa kehadiran apoteker tetap, sehingga proses verifikasi resep dan pemberian informasi obat menjadi kurang optimal.
- Pengawasan lapangan oleh Dinas Kesehatan terbatas karena keterbatasan sumber daya manusia dan geografis yang menantang.
IAI menilai bahwa ketidakseimbangan distribusi ini tidak hanya mengganggu kualitas layanan farmasi, tetapi juga meningkatkan risiko peredaran obat ilegal dan penggunaan obat yang tidak tepat. Untuk mengatasi masalah tersebut, organisasi tersebut mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Peningkatan insentif bagi apoteker yang bersedia bertugas di daerah terpencil, termasuk tunjangan lokasi dan beasiswa lanjutan.
- Pembentukan sistem monitoring berbasis digital yang memudahkan Dinas Kesehatan memantau kehadiran apoteker di setiap outlet ritel secara real‑time.
- Kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan asosiasi profesi dalam menyusun kebijakan penempatan tenaga apoteker yang lebih terintegrasi.
Data sementara yang dirilis IAI menunjukkan distribusi apoteker di Aceh pada akhir 2023 sebagai berikut:
| Kabupaten/Kota | Jumlah Apoteker | Populasi (juta) | Rasio (per 10.000) |
|---|---|---|---|
| Banda Aceh | 350 | 1,3 | 2,7 |
| Sabang | 15 | 0,03 | 5,0 |
| Langsa | 45 | 0,2 | 2,2 |
| Gayo Lues | 8 | 0,15 | 0,5 |
Angka rasio di beberapa kabupaten masih jauh di bawah standar, menandakan perlunya intervensi cepat. IAI menegaskan bahwa peran apoteker bukan sekadar penjual obat, melainkan penjaga keamanan penggunaan obat bagi masyarakat. Dengan distribusi yang lebih merata, diharapkan pengawasan ritel dapat berjalan lebih efektif, mengurangi penyalahgunaan obat, dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Ke depan, IAI Aceh berkomitmen untuk terus berdialog dengan pemerintah, menyiapkan data akurat, serta mengadvokasi kebijakan yang menjamin kehadiran apoteker berlisensi di setiap titik penjualan obat, terutama di wilayah yang selama ini terabaikan.