Setapak Langkah – 10 Agustus 2026 | Destry Damayanti, satu-satunya kandidat yang maju untuk jabatan Gubernur Bank Indonesia, baru-baru ini mengungkapkan total harta kekayaan pribadinya yang mencapai sekitar Rp 100 miliar. Di samping itu, ia mencatat bahwa terdapat utang yang masih harus dilunasi sebesar Rp 3,5 miliar.
Berikut adalah rincian utama dari aset dan kewajiban yang dilaporkan:
| Jenis Aset | Perkiraan Nilai (Rp) |
|---|---|
| Kas dan setara kas | 25.000.000.000 |
| Properti (tanah dan bangunan) | 40.000.000.000 |
| Kendaraan | 5.000.000.000 |
| Investasi (saham, obligasi) | 20.000.000.000 |
| Lain‑lain | 10.000.000.000 |
Jumlah total aset tersebut mencapai Rp 100 miliar, sedangkan total utang yang terdaftar adalah Rp 3,5 miliar, yang sebagian besar berasal dari pinjaman jangka pendek untuk modal kerja.
Untuk memenuhi persyaratan transparansi yang diwajibkan oleh DPR, Destry Damayanti mengajukan surat pernyataan harta kekayaan (KPK) kepada komisi terkait. Proses pengajuan surat tersebut meliputi beberapa tahapan:
- Menyusun laporan lengkap tentang aset dan kewajiban, termasuk bukti kepemilikan.
- Mengirimkan dokumen ke Sekretariat DPR melalui layanan pos resmi atau email terdaftar.
- Menunggu verifikasi awal oleh tim administrasi DPR, yang biasanya memakan waktu 7–10 hari kerja.
- Jika diperlukan, memberikan klarifikasi atau dokumen tambahan yang diminta oleh komisi.
- Setelah verifikasi selesai, DPR akan mengeluarkan surat persetujuan yang dapat dipublikasikan secara resmi.
Pengungkapan kekayaan ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi calon Gubernur BI, mengingat posisi tersebut memegang peran strategis dalam kebijakan moneter Indonesia. Masyarakat dan pengamat ekonomi menilai bahwa transparansi aset calon pejabat publik dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara.