Setapak Langkah – 27 Juli 2026 | KPK mengonfirmasi pada Senin, 27 Juli 2026, bahwa mantan Kepala Jampidsus Kejaksaan, Agung Febrie Adriansyah, berada di Rutan KPK untuk hari ketiga sejak penahanannya.
Selama masa penahanan, keluarga Febrie melakukan kunjungan ke rumah tahanan dan juga mengirimkan makanan untuk menambah kebutuhan sehari-harinya.
Berikut rangkuman singkat terkait situasi terkini:
- Hari pertama penahanan: Febrie ditangkap pada 25 Juli 2026 setelah KPK mengeluarkan surat perintah penahanan terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
- Hari kedua: Keluarga mengajukan permohonan kunjungan dan KPK mengizinkannya, meski dengan prosedur ketat.
- Hari ketiga (27/7/2026): Keluarga kembali mengunjungi dan mengirimkan paket makanan, termasuk nasi, lauk, dan buah-buahan.
Keluarga Febrie menyatakan keprihatinan atas kondisi tahanan dan berharap proses hukum dapat berjalan adil serta transparan. Mereka juga menekankan pentingnya dukungan moral dan materiil selama masa penahanan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan, serta menegaskan peran KPK dalam menindak dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat tinggi.