Setapak Langkah – 03 Juni 2026 | Polisi Jakarta mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan Hanania Group, sebuah perusahaan yang mengelola paket perjalanan ibadah haji dan umrah. Menurut penyelidikan, kelompok tersebut berhasil mengumpulkan dana dari calon jamaah senilai belasan miliar rupiah, namun sebagian besar tidak pernah disalurkan untuk tujuan ibadah.
Korban mengaku telah mentransfer uang melalui rekening resmi perusahaan, namun setelah pembayaran diterima, janji keberangkatan tidak pernah terealisasi. Beberapa korban melaporkan bahwa mereka hanya menerima bukti transfer tanpa ada tiket atau dokumen resmi lainnya.
Kasus ini menarik sorotan publik karena sejumlah influencer ternama diketahui menjadi mediator atau promotor paket umrah tersebut. Di antara mereka, Awkarin (Kanya Valentina) dan Keanu (Khalid Al‑Faruq) disebutkan memiliki peran dalam mengarahkan follower‑nya untuk membeli paket yang ditawarkan Hanania Group.
- Awkarin – mengunggah video promosi paket umrah pada akhir 2023.
- Keanu – membagikan postingan Instagram berisi testimoni pribadi tentang kenyamanan layanan Hanania Group.
- Beberapa influencer lain – menyebutkan paket serupa dalam story atau feed mereka, meskipun tidak secara eksplisit menyebut nama perusahaan.
Polisi menegaskan bahwa mereka sedang memeriksa jejak digital, termasuk riwayat transfer bank, bukti percakapan, serta data statistik penjualan yang melibatkan akun media sosial para influencer. Sebagai hasilnya, penyidik berencana memanggil Awkarin dan Keanu untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait peran mereka dalam skema tersebut.
Jika terbukti terlibat, para influencer dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi menyesatkan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hingga kini, pihak Hanania Group belum memberikan pernyataan resmi, sementara korban terus menuntut pengembalian dana dan ganti rugi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati‑hati dalam memilih layanan travel ibadah, terutama yang dipromosikan melalui media sosial. Pemerintah melalui Kementerian Agama juga mengimbau jamaah untuk memeriksa legalitas agen travel melalui situs resmi dan memastikan adanya lisensi yang sah sebelum melakukan pembayaran.