Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang menegaskan dugaan bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim secara tidak langsung memberikan keuntungan bagi perusahaan teknologi raksasa Google melalui proses pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah negeri. Menurut majelis hakim, terdapat indikasi kuat bahwa prosedur tender tidak memenuhi prinsip transparansi dan persaingan sehat, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.
Berikut rangkuman fakta utama yang dipaparkan dalam persidangan:
- Pengadaan Chromebook melibatkan nilai kontrak lebih dari Rp1 triliun, dengan Google sebagai salah satu penyedia utama.
- Proses tender diduga tidak membuka kesempatan yang adil bagi kompetitor lain, karena kriteria teknis yang ditetapkan secara eksklusif mengarah pada spesifikasi yang hanya dipenuhi oleh Chromebook.
- Penggunaan perangkat Chromebook dipertimbangkan sebagai upaya modernisasi pendidikan, namun prosedurnya dinilai melanggar Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Majelis hakim menyoroti bahwa Nadiem, saat menjabat, memiliki kedekatan profesional dengan eksekutif Google, yang menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Putusan hakim menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Penyalahgunaan Kekuasaan. Meskipun belum ada keputusan akhir terkait sanksi pidana, proses penyelidikan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman diperkirakan akan terus berlanjut.
Reaksi publik beragam. Beberapa kalangan menilai keputusan hakim sebagai langkah penting untuk menegakkan akuntabilitas pejabat publik, sementara pihak lain menilai proses pengadaan tersebut memang diperlukan demi percepatan digitalisasi pendidikan. Namun, mayoritas mengharapkan transparansi penuh dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan barang pemerintah.
Ke depan, pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali mekanisme tender untuk perangkat teknologi pendidikan, dengan menambahkan mekanisme evaluasi independen dan memperketat kriteria kompetisi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara optimal tanpa memihak pada satu perusahaan tertentu.