Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa Ibrahim Arief, mantan pejabat pengadaan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya serta pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah.
Kasus ini bermula ketika Kemendikbudristek melakukan pengadaan jutaan unit Chromebook dengan tujuan mempercepat digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia. Menurut dokumen persidangan, nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 500 miliar, namun proses pembelian ternyata melibatkan harga yang jauh di atas pasaran serta vendor yang tidak memenuhi kualifikasi.
Hakim menyoroti beberapa temuan kunci yang mendukung putusannya:
- Penetapan harga per unit yang signifikan lebih tinggi dibandingkan harga pasar internasional.
- Pemilihan vendor yang memiliki hubungan pribadi dengan Ibrahim Arief.
- Pembayaran tambahan yang tidak dapat dijustifikasi dan mengalir ke rekening pribadi serta rekening rekan bisnis tertentu.
- Dokumen tender yang dimanipulasi untuk menutupi proses seleksi yang tidak transparan.
Berlandaskan bukti‑bukti tersebut, hakim memutuskan bahwa Ibrahim Arief tidak hanya menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, melainkan juga menempatkan sejumlah orang lain dalam posisi menguntungkan secara finansial.
Secara hukum, Ibrahim Arief dapat dijatuhi hukuman penjara serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Penetapan nilai ganti rugi masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh penyidik.
Pihak Kemendikbudristek mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti hasil putusan ini dan melakukan reformasi dalam prosedur pengadaan barang publik. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memperluas penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan jaringan korupsi yang lebih luas.
Kasus ini menambah deretan contoh korupsi dalam sektor pendidikan yang menimbulkan keprihatinan publik. Masyarakat menuntut transparansi lebih dalam setiap tahapan pengadaan serta penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah terulangnya praktik serupa.