Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | GAPPRI (Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia) menyambut baik keputusan pemerintah yang memutuskan untuk mempertahankan tarif cukai tembakau, sekaligus menekankan perlunya peninjauan kembali regulasi yang dianggap memberatkan iklim usaha industri tembakau nasional.
Keputusan ini diambil di tengah tekanan fiskal dan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan kepentingan pelaku usaha. Tarif cukai yang dipertahankan diperkirakan dapat menjaga stabilitas harga rokok domestik, sekaligus memberikan ruang bagi produsen untuk berinovasi dan meningkatkan daya saing.
GAPPRI menilai bahwa regulasi lain, seperti standar kemasan, batasan iklan, dan persyaratan sertifikasi, masih menjadi beban yang signifikan bagi industri. Oleh karena itu, asosiasi mengajukan beberapa rekomendasi, antara lain:
- Mengurangi kompleksitas prosedur perizinan;
- Memberikan insentif bagi produsen yang beralih ke teknologi produksi yang lebih ramah lingkungan;
- Mengkaji ulang kebijakan harga minimum eceran yang dapat mempengaruhi margin keuntungan.
Dalam pernyataannya, GAPPRI menegaskan bahwa kebijakan cukai yang stabil akan membantu industri menyesuaikan strategi pemasaran dan investasi jangka panjang. Namun, tanpa perbaikan regulasi yang menyeluruh, beban operasional tetap tinggi dan dapat menghambat pertumbuhan sektor.
Pemerintah, di sisi lain, menyatakan kesediaannya untuk terus berdialog dengan pemangku kepentingan. Kementerian Keuangan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan masyarakat dan kebutuhan fiskal negara.
Dengan mempertahankan tarif cukai dan membuka peluang revisi regulasi, diharapkan industri tembakau nasional dapat beroperasi dalam iklim yang lebih kondusif, sekaligus tetap memenuhi target penerimaan negara dan kebijakan kesehatan.