Setapak Langkah – 15 Agustus 2026 | Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Prabowo Subianto, mengumumkan serangkaian kebijakan untuk memperkuat Program Investasi Infrastruktur Indonesia (PFII) di zona Jakarta‑Bali. Tujuannya adalah menarik lebih banyak investor asing dengan menawarkan kemudahan fiskal dan fasilitas tinggal jangka panjang.
Beberapa insentif utama yang dijanjikan antara lain:
- Pengecualian pajak penghasilan (PPh) badan selama 5‑7 tahun bagi proyek infrastruktur strategis.
- Tarif pajak korporasi diturunkan menjadi 15 % dari standar 22 % untuk investasi yang memenuhi kriteria nilai tambah nasional.
- Pengembalian sebagian PPN untuk pembelian barang modal yang diimpor.
- Kredit pajak bagi perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja lokal.
Selain insentif fiskal, pemerintah akan meluncurkan skema “Golden Visa” yang memberikan izin tinggal hingga 10 tahun bagi investor yang menanamkan modal minimal USD 10 juta dalam proyek PFII. Pemegang Golden Visa berhak mengakses layanan publik, pendidikan, dan kesehatan dengan prosedur yang dipercepat.
Zona Jakarta‑Bali dipilih karena konsentrasi infrastruktur transportasi, jaringan logistik, serta potensi pariwisata yang tinggi. Pemerintah menargetkan penambahan investasi asing langsung (FDI) sebesar US$ 15 miliar dalam tiga tahun ke depan, dengan fokus pada sektor energi terbarukan, transportasi massal, dan pengembangan kawasan industri berteknologi tinggi.
Untuk memastikan transparansi, setiap proyek PFII akan diintegrasikan ke dalam platform digital yang memuat data keuangan, progres pembangunan, dan mekanisme pengawasan. Investor dapat memantau status izin, pembayaran pajak, dan manfaat yang diterima secara real‑time.
Dengan kombinasi insentif pajak, Golden Visa, serta kemudahan digital, pemerintah berharap PFII Jakarta‑Bali menjadi magnet bagi investor global, memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, dan menciptakan lapangan kerja baru.