Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Bekas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi klaim mantan anggota DPRD, Febrie, yang menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki. Menurut Yudi, pernyataan semacam itu memang sering muncul ketika tersangka mengaku menjadi sasaran tindakan hukum yang tidak adil.
Yudi menegaskan bahwa penyidik KPK tidak \”main-main\” dalam proses penetapan tersangka. Tim penyidik telah mengumpulkan bukti‑bukti material, melakukan wawancara saksi, dan menelusuri alur transaksi keuangan secara mendetail sebelum menuntaskan penetapan.
- Pengumpulan bukti dokumen keuangan
- Wawancara saksi dan tersangka
- Analisis alur dana melalui rekening dan perusahaan terkait
- Penyusunan laporan akhir untuk penetapan tersangka
Febrie menuduh proses hukum tersebut merupakan upaya \”kriminalisasi\” terhadapnya, namun Yudi menolak anggapan itu dengan menekankan bahwa proses hukum tetap harus mengikuti prinsip objektifitas dan bukti yang kuat. Ia menambahkan bahwa setiap langkah penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan tidak ada ruang bagi intervensi politik.
Kasus ini menambah deretan perdebatan publik mengenai batas antara penegakan hukum dan tuduhan politisasi. Sementara itu, KPK tetap berkomitmen menyelesaikan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa memihak kepada pihak manapun.