Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Enam hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) setelah diketahui mereka memutuskan sengketa berdasarkan Undang‑Undang Koperasi yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2022. Laporan tersebut diajukan oleh seorang advokat yang menilai putusan hakim bersifat cacat hukum karena mengacu pada peraturan yang tidak lagi berlaku.
Mahkamah Konstitusi secara tegas membatalkan UU Koperasi pada Januari 2022 karena dianggap melanggar prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Meskipun demikian, beberapa lembaga peradilan masih menggunakan teks undang‑undang tersebut dalam proses persidangan, menimbulkan potensi pelanggaran asas legalitas.
Pelapor mengajukan permohonan kasasi atas masing‑masing putusan yang dianggap cacat, dengan harapan Mahkamah Agung dapat membatalkan keputusan hakim dan mengembalikan status hukum para pihak ke keadaan semula sebelum putusan tersebut dijatuhkan.
Berikut rangkuman kronologis peristiwa:
- 2022: MK membatalkan UU Koperasi.
- 2023‑2024: Beberapa kasus di pengadilan menggunakan UU yang sudah dibatalkan.
- Mei 2024: Advokat mengajukan laporan ke KY terhadap enam hakim.
- Juni 2024: KY mulai menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Komisi Yudisial menyatakan bahwa laporan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan administrasi dan pendengaran saksi. Jika terbukti melanggar, hakim dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan diberhentikan.
Pengamat hukum menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi supremasi konstitusi di Indonesia. “Penggunaan undang‑undang yang sudah dibatalkan menunjukkan adanya kebingungan internal dalam sistem peradilan. Penegakan keputusan MK harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap independensi lembaga yudikatif,” ujar Prof. Dr. Budi Santoso, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme sosialisasi putusan MK kepada seluruh aparat penegak hukum. Beberapa pihak mengusulkan pembentukan unit khusus di Kementerian Hukum dan HAM untuk memonitor kepatuhan peraturan yang telah diubah atau dibatalkan.