Setapak Langkah – 11 Agustus 2026 | Jakarta, 27 Agustus 2026 – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir dalam sidang perdana terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dilaksanakan pada Senin (26/08/2026) menandai langkah awal proses persidangan yang dipantau oleh publik dan media.
Jaksa Penuntut Umum memaparkan dakwaan bahwa Yaqut diduga terlibat dalam praktik alokasi kuota haji secara tidak transparan, yang merugikan calon jemaah haji serta menimbulkan kerugian negara. Menurut penjelasan jaksa, terdapat indikasi adanya perjanjian tidak resmi antara pihak tertentu dengan lembaga pengelola kuota haji.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut menyampaikan pernyataan yang menegaskan kepercayaan dirinya kepada Allah SWT. Ia mengatakan, “Saya tawakal, semua keputusan serahkan kepada Allah. Saya akan kooperatif selama proses hukum berjalan dan siap menjawab setiap pertanyaan yang diajukan pengadilan.”
Pengacara Yaqut menegaskan bahwa kliennya akan membela diri secara maksimal dan menolak semua tuduhan yang belum terbukti secara hukum. Sementara itu, kelompok masyarakat yang peduli dengan transparansi kuota haji menuntut agar proses peradilan berjalan cepat dan adil.
Berikut rangkuman poin penting dari sidang pertama:
- Tempat sidang: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ruang Sidang 3.
- Tanggal sidang: 26 Agustus 2026.
- Dakwaan: Penyalahgunaan kuota haji yang mengakibatkan kerugian negara.
- Pernyataan Yaqut: Menyatakan tawakal dan kesiapan kooperatif.
- Langkah selanjutnya: Jadwal sidang lanjutan akan diumumkan oleh pengadilan.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menegakkan prinsip keadilan dalam pengelolaan kuota haji, yang menjadi hak utama warga Muslim Indonesia.