Setapak Langkah – 26 Juli 2026 | Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini mengungkapkan alasan di balik dukungannya terhadap mantan Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang saat ini tengah menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal Tindakan Pidana Penggelapan Uang (TPPU). Menurut Febri, keputusan tersebut bukan semata‑mata bersifat pribadi, melainkan didasarkan pada pertimbangan hukum dan keadilan prosedural.
Berikut rangkuman alasan yang disampaikan:
- Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, yang menjadi landasan konstitusional dalam setiap proses peradilan di Indonesia.
- Konsistensi penegakan hukum, dimana Febri menilai bahwa kasus terhadap Febrie tidak berbeda secara substansial dengan kasus serupa yang telah diproses sebelumnya.
- Keberlanjutan proses investigasi, dengan menekankan bahwa penyelidikan masih terbuka dan belum ada putusan final yang mengikat.
- Transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, sehingga publik dapat memantau perkembangan kasus secara objektif.
Febri juga menambahkan bahwa selama menjabat sebagai juru bicara KPK, ia pernah menyaksikan proses penyidikan yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, tidak ada indikasi kuat yang dapat langsung mengarah pada keputusan penjatuhan hukuman tanpa melalui tahapan pembuktian yang lengkap.
Sementara itu, pihak kejaksaan tetap menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, kasus TPPU terhadap Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan lanjutan, dengan beberapa saksi kunci masih dalam proses pemeriksaan.
Reaksi publik terbagi antara yang mendukung pernyataan Febri sebagai upaya menjaga keadilan, dan yang skeptis menganggap dukungan tersebut berpotensi menutupi fakta pelanggaran. Analis politik menilai bahwa pernyataan ini dapat menambah dinamika dalam hubungan antara KPK dan kejaksaan, terutama dalam konteks reformasi hukum yang tengah digalakkan pemerintah.
Ke depannya, semua mata akan terus memantau perkembangan kasus ini, baik dari sisi proses peradilan maupun implikasi politik yang mungkin muncul.