Setapak Langkah – 19 Juli 2026 | Bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menimbang langkah hukum berupa pengajuan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Tim Penyidik Polri. Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan luas di kalangan hukum dan politik, mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie dalam penanganan kasus korupsi tingkat tinggi.
Febrie mengungkapkan bahwa ia menilai proses penetapan tersangka belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan, terutama terkait dengan bahan bukti yang dianggap belum cukup kuat. Ia berencana mengajukan praperadilan guna menantang legalitas penetapan tersebut di Pengadilan Negeri.
Berikut rangkaian kronologi singkat terkait kasus ini:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 15 Januari 2024 | Tim Penyidik Polri menyatakan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. |
| 20 Januari 2024 | Febrie mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penetapan tersangka. |
| 5 Februari 2024 | Febrie mengumumkan pertimbangan mengajukan praperadilan melalui pernyataan publik. |
Secara hukum, praperadilan merupakan upaya untuk menilai keberlakuan putusan penetapan tersangka sebelum proses persidangan lanjutan. Jika diterima, Mahkamah Agung dapat membatalkan atau mengubah keputusan penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada bukti awal yang telah diperoleh selama penyelidikan. Sementara itu, kalangan pengamat hukum menilai bahwa praperadilan dapat menjadi sarana penting untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
Jika Febrie berhasil mengajukan praperadilan dan memperoleh putusan yang menguntungkan, hal ini dapat menimbulkan preseden penting bagi proses hukum dalam penanganan kasus korupsi di masa mendatang. Sebaliknya, penolakan permohonan tersebut dapat memperkuat posisi kepolisian dalam menegakkan proses hukum tanpa intervensi.
Situasi ini juga memicu diskusi di lingkup politik, mengingat peran Febrie sebelumnya sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Beberapa politisi menilai bahwa langkah praperadilan dapat menimbulkan ketegangan antara lembaga penegak hukum dan aparat kepolisian.