histats

Eks Direktur Pertamina: Pengadaan LNG Tak Perlu Izin Komisaris atau RUPS

Eks Direktur Pertamina: Pengadaan LNG Tak Perlu Izin Komisaris atau RUPS

Setapak Langkah – 24 April 2026 | Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) pada periode 2012-2014, menyatakan bahwa proses pengadaan gas alam cair (LNG) tidak memerlukan persetujuan khusus dari komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurutnya, kebijakan internal perusahaan serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku sudah memberikan wewenang kepada manajemen operasional untuk melakukan transaksi pengadaan secara mandiri.

Ia menegaskan bahwa dalam struktur organisasi Pertamina, otoritas pengadaan barang dan jasa, termasuk LNG, berada pada bagian Gas Supply yang dipimpin oleh direktur terkait. Persetujuan komisaris atau RUPS biasanya diperlukan hanya untuk keputusan strategis yang menyentuh perubahan struktural, penambahan modal, atau restrukturisasi kepemilikan saham.

Penjelasan tersebut muncul di tengah sorotan publik terkait beberapa proyek LNG yang melibatkan kontrak bernilai miliaran dolar. Beberapa pengamat menilai bahwa pernyataan Hari Karyuliarto dapat menjadi acuan bagi otoritas pengawas dalam menilai apakah prosedur pengadaan tersebut telah mematuhi ketentuan yang ada.

  • Landasan hukum: Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perusahaan Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah No. 79/2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan BUMN untuk melakukan pengadaan secara internal tanpa harus melibatkan RUPS, asalkan tidak mengubah struktur kepemilikan atau nilai investasi secara signifikan.
  • Praktik standar: Pada umumnya, proyek LNG yang bersifat komersial dan operasional disetujui melalui rencana kerja tahunan (RKT) dan anggaran belanja yang telah disetujui oleh direksi dan komite audit.
  • Pengawasan: Badan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memiliki wewenang untuk memeriksa kepatuhan prosedur pengadaan jika terdapat indikasi penyimpangan.

Para ahli ekonomi energi menilai bahwa kemandirian dalam pengadaan LNG dapat meningkatkan kecepatan respon pasar dan mengurangi birokrasi, namun tetap menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Mereka menyarankan agar Pertamina secara rutin mempublikasikan laporan detail tentang kontrak LNG, termasuk harga, volume, dan jangka waktu, sehingga publik dan pemangku kepentingan dapat melakukan evaluasi objektif.

Jika prosedur pengadaan tidak melibatkan komisaris atau RUPS, maka tanggung jawab utama berada pada direksi dan manajemen operasional. Hal ini menuntut adanya mekanisme kontrol internal yang kuat, termasuk audit internal berkala dan review independen oleh komite audit.

Sejauh ini, tidak ada laporan resmi yang menunjukkan pelanggaran prosedur dalam proyek LNG terbaru. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa semua transaksi energi tetap berada dalam koridor regulasi yang ketat, sambil memberikan ruang bagi BUMN untuk beroperasi secara efisien.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *