Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Jakarta – Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017‑2024, Fadjar Donny, resmi didakwa oleh Kejaksaan Agung karena diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,37 triliun dalam kasus penetapan bea masuk dan pajak atas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,37 triliun, setara dengan hampir 5 % dari total penerimaan bea dan cukai tahunan.
- Fadjar Donny diduga menginstruksikan pejabat di bawahnya untuk menurunkan nilai deklarasi CPO demi mengurangi beban pajak bagi importir.
- Tiga perusahaan yang menjadi subjek penyidikan adalah PT XYZ, PT ABC, dan PT DEF (nama disamarkan).
Penetapan dakwaan meliputi tindak pidana pencurian negara dan pemerasan yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Korupsi. JPU menuntut Fadjar Donny dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 triliun serta perintah pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang sebelumnya melibatkan pejabat senior lainnya. Pemerintah Kementerian Keuangan menyatakan komitmen untuk memperkuat kontrol internal dan meningkatkan transparansi proses penetapan bea masuk serta pajak.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa kasus ini dapat memicu reformasi regulasi bea cukai, terutama dalam mekanisme penetapan nilai transaksi ekspor CPO yang selama ini dianggap rentan manipulasi. Diharapkan pula bahwa penegakan hukum yang tegas dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperbaiki persepsi publik terhadap integritas lembaga negara.
Sidang pertama terhadap Fadjar Donny dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk meninjau kembali semua transaksi CPO yang masuk dalam periode 2017‑2024, guna memastikan tidak ada kerugian tambahan yang belum terdeteksi.