Setapak Langkah – 13 Agustus 2026 | Jakarta, 26 Agustus 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus transfer pricing yang melibatkan perusahaan PT TPL. Penetapan ini menandai langkah hukum penting dalam upaya memerangi praktik perpajakan yang merugikan negara.
Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2 triliun menjadi sorotan utama kasus ini, mengingat besarnya angka tersebut dapat mempengaruhi penerimaan pajak nasional secara keseluruhan.
Berikut poin‑poin penting terkait kasus ini:
- Identitas tersangka: dua pegawai Ditjen Pajak yang terlibat dalam proses penetapan harga transfer.
- Target kasus: PT TPL, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang … (deskripsi singkat perusahaan dapat ditambahkan).
- Metode yang diduga dipakai: manipulasi harga jual antar entitas grup untuk mengalihkan laba ke wilayah dengan tarif pajak lebih rendah.
- Kerugian negara: diperkirakan mencapai Rp 2 triliun, mencerminkan potensi pengurangan penerimaan pajak tahunan.
- Tahapan selanjutnya: penyidikan lanjutan, penahanan, dan kemungkinan proses persidangan di pengadilan negeri.
Pihak Kejagung menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran perpajakan, terutama yang melibatkan aparat pajak. “Kami tidak akan segan menuntut siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, baik pegawai pemerintah maupun pelaku swasta,” ujar juru bicara Kejagung.
Kasus ini juga menambah daftar investigasi transfer pricing di Indonesia, yang selama beberapa tahun terakhir telah menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah terus memperkuat regulasi dan meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik serupa di masa depan.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menurunkan potensi kerugian negara serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga penerimaan negara dapat kembali optimal.