Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Otoritas Israel mengumumkan bahwa dua aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam gerakan pro-Palestina Global Sumud Flotilla telah dideportasi setelah sempat ditahan. Penangkapan keduanya terjadi pada hari Rabu lalu di wilayah Yerusalem Barat, setelah mereka melakukan aksi protes yang menuntut pembebasan tahanan Palestina.
Global Sumud menanggapi keputusan itu dengan kecaman keras, menyatakan bahwa tindakan Israel merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Pihak gerakan menegaskan bahwa penahanan dan deportasi ini merupakan upaya untuk menekan suara internasional yang mendukung perjuangan rakyat Palestina.
- Penahanan berlangsung selama tiga hari sebelum deportasi.
- Israel menjustifikasi tindakan dengan alasan keamanan.
- Global Sumud berjanji akan mengajukan protes internasional.
- Beberapa negara dan LSM menilai deportasi sebagai tindakan represif.
Reaksi komunitas internasional beragam. Beberapa negara Eropa dan organisasi hak asasi manusia menyerukan agar Israel menghormati kebebasan berpendapat dan menghentikan penindasan terhadap aktivis pro-Palestina. Sementara itu, pihak Israel tetap menegaskan kebijakan keamanan yang ketat dalam menanggapi segala bentuk aktivitas yang dianggap mengancam.
Kasus ini menambah ketegangan dalam hubungan antara Israel dan gerakan pro-Palestina, serta menimbulkan pertanyaan tentang ruang gerak aktivis internasional di wilayah konflik. Pengamat politik menilai bahwa tindakan deportasi ini dapat memicu protes lebih luas dan meningkatkan sorotan dunia terhadap kebijakan keamanan Israel.