Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Rabu resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan persetujuan tersebut, RUU Polri kini menjadi undang-undang yang mengatur berbagai aspek penting kepolisian, termasuk penyesuaian batas usia pensiun Kepala Kepolisian Negara (Kapolri).
- Usia pensiun Kapolri kini 61 tahun.
- Perubahan ini berlaku untuk seluruh jabatan struktural di Polri yang memiliki masa pensiun yang serupa.
- Undang-Undang baru juga menegaskan kembali kewenangan Polri dalam penegakan hukum, pengamanan, dan perlindungan masyarakat.
- Penyesuaian regulasi diharapkan meningkatkan profesionalisme serta kontinuitas kebijakan kepolisian.
Beberapa pengamat politik menilai bahwa langkah ini sekaligus menjadi sinyal dukungan legislatif terhadap reformasi internal Polri. Mereka berpendapat bahwa penambahan satu tahun masa pensiun dapat membantu menstabilkan kepemimpinan di tengah pergantian jabatan yang sering terjadi.
Di sisi lain, terdapat juga masukan dari kalangan akademisi yang menekankan pentingnya tidak hanya menambah usia pensiun, melainkan juga meningkatkan sistem evaluasi kinerja dan pelatihan bagi pejabat tinggi Polri. Mereka mengingatkan agar perubahan ini tidak menjadi sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya menyeluruh untuk memperkuat integritas institusi.
Dengan pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang, DPR menutup proses legislasi yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Selanjutnya, undang-undang ini akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan diimplementasikan melalui peraturan pelaksana yang akan ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas kepemimpinan Polri serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.