Setapak Langkah – 05 Juli 2026 | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui anggotanya, Zainul Munasichin, menyampaikan keprihatinannya atas keputusan TikTok untuk memberhentikan mayoritas karyawan Tokopedia. Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak sosial dan ekonomi bagi ribuan pekerja serta rantai pasokan yang terkait.
Dalam rapat komisi yang dilaporkan, Zainul menyoroti bahwa langkah PHK yang diambil TikTok terkesan mendadak dan belum disertai mekanisme transisi yang memadai. Ia menuntut Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK untuk segera turun tangan, mengkoordinasikan upaya penanganan, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang melindungi hak-hak pekerja.
Beberapa poin utama yang diangkat dalam permintaan tersebut meliputi:
- Peninjauan kembali keputusan PHK dengan mempertimbangkan alternatif restrukturisasi atau penempatan kembali karyawan.
- Penyediaan paket pesangon yang sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan serta tambahan tunjangan transisi.
- Pembentukan program pelatihan kembali (re‑skilling) untuk membantu karyawan beradaptasi dengan sektor lain.
- Pengawasan pelaksanaan PHK oleh kementerian tenaga kerja guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Pihak TikTok belum memberikan komentar resmi terkait permintaan DPR. Namun, perusahaan teknologi tersebut sebelumnya mengumumkan restrukturisasi operasional sebagai bagian dari strategi global untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi setelah akuisisi Tokopedia.
Jika tidak ditangani secara tepat, PHK massal dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk peningkatan pengangguran, penurunan konsumsi rumah tangga, serta potensi ketegangan sosial. Oleh karena itu, intervensi Satgas Mitigasi PHK diharapkan dapat menjadi jembatan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak pekerja.
Selain itu, DPR menekankan pentingnya transparansi dalam proses PHK, termasuk pengumuman resmi kepada publik dan dialog terbuka dengan serikat pekerja. Langkah‑langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif serta menjaga stabilitas pasar tenaga kerja Indonesia.