Setapak Langkah – 08 Agustus 2026 | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat program transformasi industri hijau dan ekonomi sirkular guna meningkatkan daya saing sektor manufaktur Indonesia serta mencapai target dekarbonisasi nasional. Inisiatif ini merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global.
Berbagai langkah strategis telah direncanakan, antara lain:
- Penguatan kebijakan green procurement: Pemerintah mengutamakan pembelian bahan baku dan peralatan yang ramah lingkungan untuk proyek-proyek publik.
- Penerapan ekonomi sirkular: Mendorong perusahaan mengoptimalkan penggunaan sumber daya, memperpanjang umur produk, dan meningkatkan daur ulang limbah industri.
- Insentif fiskal dan non‑fiskal: Penyediaan kredit lunak, subsidi energi terbarukan, serta pengurangan pajak bagi pelaku industri yang berhasil menurunkan intensitas karbon.
- Peningkatan riset dan pengembangan: Pendanaan bagi inovasi teknologi bersih, termasuk penggunaan energi terbarukan, proses produksi rendah karbon, dan material ramah lingkungan.
- Pelatihan dan pengembangan SDM: Program pendidikan dan sertifikasi bagi tenaga kerja agar siap mengoperasikan teknologi hijau dan menerapkan praktik produksi bersirkular.
Target utama Kemenperin adalah menurunkan intensitas emisi karbon sektor manufaktur sebesar 30% pada tahun 2030 dibandingkan dengan data baseline 2020. Untuk mencapainya, kementerian bekerja sama dengan lembaga riset, asosiasi industri, serta lembaga keuangan internasional.
Selain itu, Kemenperin juga memperkenalkan skema verifikasi emisi karbon yang transparan, memungkinkan perusahaan melaporkan jejak karbon mereka secara akurat. Data ini akan menjadi dasar dalam penetapan tarif karbon dan mekanisme perdagangan karbon domestik.
Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya menurunkan jejak karbon, tetapi juga meningkatkan efisiensi produksi, mengurangi biaya operasional, serta membuka peluang ekspor produk dengan nilai tambah tinggi. Dengan mengadopsi prinsip ekonomi sirkular, perusahaan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor dan memanfaatkan limbah sebagai bahan baku alternatif.
Secara keseluruhan, transformasi industri hijau yang dipimpin Kemenperin menjadi katalisator bagi peningkatan daya saing global Indonesia, sekaligus kontribusi signifikan dalam upaya mitigasi perubahan iklim.