Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Jakarta – Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal dengan nama Dokter Tifa, resmi didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Penuntutan ini muncul setelah penyelidikan kepolisian menemukan bahwa Dokter Tifa menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Strata Satu (S1) Presiden Jokowi adalah palsu.
Kasus ini bermula ketika Dokter Tifa mempublikasikan sebuah tulisan di media sosial pada awal bulan Mei 2024, yang menyatakan bahwa dokumen akademik Presiden tidak sah. Tulisan tersebut kemudian menjadi viral dan memicu perdebatan publik. Pihak kepolisian menanggapi dengan melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dokter Tifa dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 27 ayat (1) Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan.
- Pasal 310 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah.
- Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Jika terbukti bersalah, Dokter Tifa dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 1 miliar, sesuai dengan ketentuan UU ITE dan KUHP.
Pihak pembela mengklaim bahwa pernyataan Dokter Tifa merupakan opini pribadi yang dilontarkan dalam kebebasan berekspresi. Namun, jaksa menegaskan bahwa kebebasan berbicara tidak meluas ke penyebaran informasi palsu yang dapat merusak reputasi publik, khususnya kepala negara.
Kasus ini menambah daftar contoh penegakan hukum atas penyalahgunaan media sosial di Indonesia. Pengamat hukum menilai bahwa putusan ini akan menjadi preseden penting dalam menegakkan batas antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab atas kebenaran informasi yang disebarkan secara elektronik.
Proses persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada bulan September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, publik tetap membagi pendapat antara mendukung langkah tegas terhadap penyebaran hoaks dan menilai perlunya perlindungan lebih kuat bagi kebebasan berpendapat.