Setapak Langkah – 20 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali meningkatkan pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menargetkan kelompok wajib pajak yang belum terdaftar. Upaya ini mencakup pemanfaatan data keuangan dan kendaraan untuk mengidentifikasi potensi pembayar pajak baru.
Langkah utama DJP meliputi:
- Pencocokan data rekening bank nasabah yang belum memiliki NPWP.
- Penggunaan data pelat nomor kendaraan bermotor (STNK) yang terdaftar tanpa keterkaitan dengan NPWP.
- Integrasi data telepon seluler dan e‑commerce yang menunjukkan aktivitas ekonomi signifikan.
Data tersebut diolah dengan bantuan teknologi big data dan sistem analitik yang memungkinkan identifikasi pola transaksi mencurigakan. Hasilnya, DJP dapat mengirimkan surat pemberitahuan atau melakukan pemeriksaan lapangan terhadap individu atau entitas yang terdeteksi.
| Jenis Data | Sumber | Tujuan |
|---|---|---|
| Rekening Bank | Bank Indonesia, Lembaga Keuangan | Menemukan wajib pajak potensial |
| Pelat Nomor Kendaraan | Polri, Samsat | Menautkan kepemilikan kendaraan dengan NPWP |
| Transaksi E‑Commerce | Platform Marketplace | Mendeteksi omzet yang belum dilaporkan |
Langkah ini diharapkan dapat menambah basis pembayar pajak secara signifikan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, DJP juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan kepatuhan terhadap regulasi privasi.
Bagi warga yang belum memiliki NPWP, disarankan untuk segera mendaftarkan diri melalui kantor pajak terdekat atau secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen identitas, NPWP lama (jika ada), serta data rekening atau kepemilikan kendaraan yang akan digunakan sebagai referensi.