Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada empat personel Badan Aksi Internasional (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap seorang warga sipil tidak dapat dibiarkan begitu saja, meskipun pelaku merupakan anggota militer.
Berikut rangkaian keputusan yang diambil oleh pengadilan:
- Ketiga terdakwa utama masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
- Seorang terdakwa lainnya menerima hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
- Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga diberi sanksi pemecatan dari TNI.
Putusan ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat dan kalangan militer. Sementara pihak keluarga Andrie Yunus menyambut baik keputusan tersebut sebagai wujud keadilan, beberapa elemen dalam lingkungan militer mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan, mengklaim bahwa proses persidangan kurang memperhatikan prosedur militer dan ada unsur bias.
Berikut poin-poin utama yang menjadi fokus dalam proses banding:
- Apakah prosedur hukum militer sudah diterapkan secara tepat dalam penanganan kasus sipil?
- Apakah ada pelanggaran hak asasi manusia selama penangkapan dan penahanan terdakwa?
- Penilaian kembali besaran hukuman penjara dan pertimbangan pemecatan.
Pengadilan Tinggi akan memutuskan banding tersebut dalam beberapa minggu mendatang. Keputusan akhir diharapkan menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum terhadap anggota militer yang melakukan tindakan melanggar hak asasi manusia, sekaligus menegaskan prinsip bahwa tidak ada warga yang berada di atas hukum.